Apa sich hukum tindik hidung…?

|



Anak zaman sekarang ngetren dengan tindik,ada yang dihidung,dipusar,di bibir,bahkan ada yang ngeri lagi di lidah. “hi, ngeri banget…. gimana makannya”

Nah,menurut sebagian ulama,hukm tindik (melubangi bagian tubuh untuk diberi hiasan) di hidung,lidah, and de el el. adalah HARAM,sedangkan hukum tindik di kuping untuk anak kecil perempuan hukumnya adalah BOLEH.

(Lihat,di kitab fikih I’anatuttholibin juz 4 hal 175-178.)

2 komentar:

Arief Rahman Heriansyah mengatakan...

Ihh...ngerinya muhanya !!!

Anonim mengatakan...

bagaomana hukumnya menurut al quran maupun hadits?
terimakasih

Posting Komentar

perbanyak lah komentar karna saya sangat memerlukan kommentar anda.

thank's for comment.......

by: http://ronydanuarta.blogspot.com

WELCOME

COPYRIGHT 2010 EXPERIMENS GUE

EXPERIMEN GUE